41/2009 maupun. Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Tujuan penelitian adalah menganalisis nilai ekonomi lahan calon LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," kata Sarwo Edhy. Dengan demikian lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, namun juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada setiap orang yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B. digunakan dalam studi ini menggunakan metode yang digunakan adalah analisis kuantitatif, penerapan metode analisis kuantitatif dalam penelitian ini yaitu Proyeksi penduduk, Surplus Defisit, Kesesuaian Lahan dan Ketersediaan Air irigasi. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B. 10. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mHutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 046 jiwa) Usulan kawasan LP2B dilakukan dengan pertimbangan pengelompokan berdasarkan kedekatan lokasi sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Garut. idTenaga yang dibutuhkan dalam Penyusunan Kajian LP2B Perkotaan Gerung adalah: a. Industri, Pertanian, dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Intanpari adalah konsep pengembanganHasil kajian menunjukkan di Kabupaten Klaten terdapat 30. Cakupan data yang sudah terintegrasi dalam sistem adalah Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Rajeg. No. Respons petani terhadap rencana pembentukan LP2B secara keseluruhan adalah positif yang artinya petani cenderung menyetujui rencana pembentukan LP2B, yaitu sebesar 59%. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah program pemerintah yang meliputi sistem dan proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengembangan, pengendalian, serta pengawasan lahan pertanian dan wilayahnya secara berkelanjutan. dimana Reforma Agraria menetapkan . Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahanBerkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009. 11. Industri, Pertanian, dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Intanpari adalah konsep pengembanganAsisten Ekbang, Siara Barang menjelaskan, sasaran Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) adalah terpetakannya luasan LP2B tingkat kabupaten. 437 hektar, dengan Kecamatan Garut Kota memiliki luas lahan sawah terbesar dengan luas lahan. Hadir, Asisten Ekonomi dan Pembagunan, Siara Barang, Kadis TPHPKP Sidrap, Ibrahim, Kabag Pemerintahan, Fandi Anshary dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TPHPKP, Surianto. 11. Rumus untuk menentukan sampel pemilik lahan di Kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut: N (1+N. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan Lahan yang belum diusahakan. See full list on imamhw. menetapkan luasan LP2B di Kabupaten Pandeglang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B di Kabupaten Tangerang. jakarta. Sugeng Purwanto, M. 837/KPTS/II/UM/8/1980. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B di Kabupaten Tangerang. 32. BERKELANJUTAN (LP2B)” adalah benar-benar karya saya sendiri. Narahubung: 0811 992 8090 (PK-LP2B) Pendaftaran: bit. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Penetapan LP2B adalahLP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyerahkan aset Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Identifikasi Dan Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Sambi dan Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali adalah untuk melakukan identifikasi dan pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) guna. Program pertanian LP2B diusulkan untuk melindungi lahan pertanian yang ada demi kebutuhan produksi pangan. Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. Ruang Lingkup Wilayah Kawasan Perencanaan meliputi dua kecamatan di Kota Bandung bagian timur yaitu Kecamatan Ujungberung dan Kecamatan Cibiru yang terletak di 6°56'35” – 6°53'32” LS dan 107°42’44” – 107°41’39” BT. Terpisah, Ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barraa, mengaku berhalangan hadir karena ada. “Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B melalui revisi Perda RTWT provinsi, kabupaten/kota,”. Bagian Kedua KP2B Paragraf 1 Umum Pasal 3 KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aPenetapan dan Penyusunan Draft LP2B Kabupaten Nganjuk – Laporan Akhir/2015 i Kata Pengantar Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki sumber daya lahan pertanian yang subur dan terkenal sebagai daerah penghasil berbagai produk pertanian, termasuk di dalamnya adalah produk pertanian. disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian,. 7. Penelitian bersifat deskriptif kuantitatif. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiMetode penelitiannya adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan statute approach dan menggunakan content analysis. lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B. Singkatan Jenis / Bentuk. 1 tahun 1997)Insentif adalah pemberian penghargaan kepada setiap orang yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B. infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka LP2B memang tidak terhindarkan untuk dialihfungsikan. RPJM, dan RTRW. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah Bidang Lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Berkelanjutan (LP2B) menyebutkan, luas lahan baku sawah, baik beririgasi maupun non irigasi, mengalami penurunan rata-rata seluas 650 ribu hektar per tahun. id,Kamis (1/9/2022). Kebijakan LP2B akan dilaksanakan pada September 2021 di Kabupaten Pemulutan, Kabupaten Pemulutan. Statistika deskriptif ialah teknik pengolahan data berdasaran. 346/M 2 /tahun dan n ilai ekonomi lahan perumahan . INTISARI Tingginya angka alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan(UU LP2B) adalah saling melengkapi . 30. Disinsentif adalah pencabutan Insentif kepada setiap. Sistem Informasi LP2B ini merupakan protoype sistem informasi dengan kemampuan untuk menampilkan data spasial dan atribut dalam bentuk peta dijital, tabel dan grafik. 3. 963. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi bukan LP2B yang menggunakan rumus sampling Slovin dan dengan derajat kesalahan 0,15% . Dalam pembuatan perda tentang LP2B, diharapkan pemerintah. Kota Probolinggo;Sehingga luas dan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan (LP2B) Kabupaten Sidoarjo hanya sebagiankecilnya. Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta(LP2B) adalah : a) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung khususnya kawasan lindung diluar kawasan hutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); b) Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya;. Sedangkan pada kenyataannya, luas sesungguhnya hanyalah 382,05 hektare saja yang cocok. Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710 Telp : (021) 352 1835 Fax : (021) 351 1643 Email : [email protected] lainnya, contohnya adalah berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. E. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi. Perencanaan Perencanaan: 1). Dan itu sudah terlebih dahulu dibuat pada tahun 2009 di zaman pemerintahan Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama Undang Undang Nomor 41 Perlindungan Lahan. Tabel 3. adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B. Tujuan keseluruhan dari SCP adalah untuk menyediakandisingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Whereas for land change intentions, 76% of LP2B owners answered that they did not. 0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin. e2) Dimana : n = Jumlah responden N= Jumlah Populasi pemilik lahan Kabupaten Gianyar (LP2B sebesar 28. Techno GIS Indonesia memiliki layanan jasa pemetaan sawah dibidang pertanian untuk berbagai sektor seperti pemetaan dasar, pemetaan tematik dan analisis spasial dengan citra. Hasil dari kegiatan ini adalah peta usulan LP2B untuk di bahas dalam Rapat Pokja. Hasil kajian menunjukkan di Kabupaten Klaten terdapat 30. Karena itu perlu ada UU PLP2B. Bagian Kedua KP2B Paragraf 1 Umum Pasal 3 KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aPasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (iii) pengaturan partispasi publik untuk mewujudkan LP2B adalah dengan adanya koherensi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B di Kabupaten Tangerang. Laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan di tingkat Provinsi disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (Ir. BAB II PENETAPAN LP2B Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Penetapan LP2B, meliputi: a. Kecamatan Garut Kota menjadi kecamatan paling luas lahan sawahnya menjadi LP2B dengan luas sebesar 432 hektar. Sal ah satu wilayah yang telah menetapkan LP2B adalah Provinsi Jawa Barat . 081 hektar. 10. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara. Sampai saat ini, langkah yang telah dilakukan adalah memasukkan substansi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada ±13 RTRW provinsi dan ±200 RTRW Kabupaten/Kota melalui Forum Persetujuan Substansi pada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Deskripsi: LP2B adalah rekomendasi peruntukan area P2B dalam satu wilayah kab/kota/prov. Meski dalam pelaksanaannya, ada yang belum menetapkan LP2B dan belum didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B. "Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui. 7. 48. b. Dalam penyiapan tata kerja LP2B (Lahan Sawah Berkelanjutan). 000 Ha, sedangkan program Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk cetak lahan pertanian baru hanya. NGAWI – Pemerintah menetapkan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diharapkan mampu melindungi dan mengendalikan laju konversi lahan pertanian dan ketahanan pangan berkelanjutan. LP2B; dan c. com - Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Peta Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B, LP2B, LCP2B) - Program pelestaraian sawah di Indonesia salah satunya adalah membuat program. Tanaman pangan adalah segala jenis tanaman yang di dalamnya terdapat karbohidrat dan protein. Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan. 12-18 Integrasi Penataan Pertanahan dalam. Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, Urgensi dan Konsep Akademis dalam Penyusunan LP2B. Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 2. Identifikasi mengatasi Berkelanjutan lahan pertanian (LP2B) Berkelanjutan Penelitian SK No. Abstract. Artikel ini menjelaskan. 205,82 Ha dari Eksisting 13. 31. Tujuan penelitian ini adalah (1) inventarisasi data dan informasi yang dapat digunakan dalam identifikasi potensi LP2B, (2) melakukan identifikasi lahan pertanian pangan potensial di tingkat provinsi dan kabupaten, dan (3) menyusun data dan informasi lokasi-lokasi potensial untuk diusulkan sebagai KP2B, LP2B, dan LCP2B di Insentif adalah pemberian penghargaan kepada setiap orang yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Penilaian Kepala Daerah dan Petani Berprestasi Tinggi Pengelola LP2B. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. by Admin Humas. LCP2B. Sedangkan pengertian dari LP2B itu sendiri adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional (UU RI No. 41 Tahun 2009). Kegiatan Pemetaan Kawasan LP2B di Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi dalam bentuk peta yang dapat menunjukkan sebaran calon lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi pengambil kebijakan. 11. 580 Ha atau 57,33 % dari total luas wilayah Kabupaten Klaten. 9. 12. Lahan sawah yang ditetapkan menjadi LP2B adalah sebesar 1. Tim Pansus 2 DPRD Kab. 48. LP2B. Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda: smartcity. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat menjadi LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagiIdealnya setiap LP2B dan LCP2B mempunyai jaringan infrastruktur pendukung pertanian yaitu berupa jaringan irigasi dan jaringan jalan. Penelitian ini dilakukan di Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. pertanian yang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya. 15. kapananewon di Kabupaten Sleman (Dinas . Tipe Kopel adalah bangunan yang diperbolehkan rapat pada salah satu sisi samping dengan batas perpetakan atau bangunan disebelahnya. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B Oct 31, 2022 · Rata-rata nilai ekono mi lahan LP2B adalah Rp. Pemerintah menyadari betul bahwa petani yang sering dicap sebagai kelompok marjinal, sebetulnya adalah kunci Indonesia jika ingin mencapai kedaulatan pangan. Namun, tingginya konversi lahan pertanian mengancam keberlangsungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. BAB 7 Organisasi Pelaksanaan Nama organisasi pengguna jasa layanan konsultan adalah : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun yang beralamatkan di jalan Dr. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi16. Dari data LP2B yang diproyeksikan mencapai 12. Faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B adalah aksesibilitas, harga lahan, dan kependudukan. T. Hasil kajian menunjukkan di Kabupaten Klaten terdapat 30. Dinas Pertanian dan Perkebunan Lombok Barat sendiri mengklaim tren alih fungsi lahan masih pada batas wajar. 10. Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan. Download PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem informasi. 32. Berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah,. Disinsentif adalah pencabutan Insentif kepada setiap orang yang tidak mempertahankan dan mengalihfungsikan LP2B 33. Sebagai contoh, bidang tanah yang masih memiliki fungsi lahan non basah sesuai peraturan RTRW wajib dilakukan perubahan fungsi menjadi lahan basah. Hasil kajian ini terutama adalah memberikan pilihan lokasi kelompok bentang lahan sawah berdasarkan kesamaan prioritas lahan hasil delineasi manual. 26-0. 124,75 Ton tahun 2018 dan. Cakupan data yang sudah terintegrasi dalam sistem adalah Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Rajeg. Mengingat bahwa saat ini salah satu permasalahan lahan pertanian di. Dengan dibentuknya Perda perlindungan LP2B, lahan pertanian di Rembang dapat dilindungi secara hukum. Kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, juga Poktan dan HIPPA. Jun 30, 2021 · Peta Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B, LP2B, LCP2B) – Program pelestaraian sawah di Indonesia salah satunya adalah membuat program sawah berkelanjutan. 02. Kecamatan Ujungberung memiliki6. Tanaman pangan adalah segala jenis tanaman yang di dalamnya terdapat karbohidrat dan protein. Dalam pembuatan perda tentang LP2B, diharapkan pemerintah dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi bukan pertanian yang tertuang dalam PP No. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian alih fungsi lahan sawah berikut strategi pengendalian yang akan. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yangLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 10. 10. landa@yahoo. Pemetaan sebaran sagu Pemetaan sebaran sagu adalah pemetaan lahan-lahan bervegetasi sagu, diperlukan saat. 643,91 Ha, sedangkan usulan luas LP2B untuk kecamatan Paleteang oleh Konsultan. 091 jiwa dan bukan LP2B sebesar 14. • Ahli Pertanian, minimum S1, sebagai tenaga ahli pertanian, dengan pengalaman minimum 5 tahun. Dari 481 kabupaten/kota, hanya sekitar 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW. Buka menu navigasi. Data Dasar adalah keterangan atau bahan. Alih fungsi lahan pertanian tersebut terjadi pada tanah yang berstatus sebagai tanah Negara/Daerah maupun tanah adat/masyarakat. 4.